IPS

Pertanyaan

Bagaimana perusahaan tidak menggunakan sistem keamanan kerja, apa bisa perusahaan tersebut dihukum, dan apa dasar hukumnya?

1 Jawaban

  • jika perusahaan tersebut tidak menggunakan sistem keamanan kerja, maka kselematan para pekerja tidak terjamin. perusahaan tersebut dapat dihukum. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur penyelenggaraan K3 ( keselamatan dan kesehatan kerja )
    ini dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970, No. 23 Tahun 1992, dan No. 13 Tahun 2003. Bahkan pemerintah telah mengatur secara jelas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan undang-undang maka dikenakan denda paling banyak Rp15.000.000,- atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Pertanyaan Lainnya