PPKn

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan hakim beserta fungsinya?

2 Jawaban

  • hakim adalah pejabat peradilan negara yg diberi wewenang oleh undang" untuk mengadili (pasal 1 butir 8 kuhap)
    fungsinya: menengakkan kebenaran yg sesungguhnya dari apa yg dikemukakan dan dituntuk oleh para pihak tanpa melebihi atau menguranginya
  • Hakim adalah orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya

    Fungsi Hakim adalah menegakkan kebenaran sesungguhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh para pihak tanpa melebihi atau menguranginya terutama yang berkaitan dengan perkara perdata, sedangkan dalam perkara pidana mencari kebenaran sesungguhnya secara mutlak tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan oleh terdakwa,  melainkan dari itu harus diselidiki dari latar belakang perbuatan terdakwa.

    #semogamembantu

Pertanyaan Lainnya