PPKn

Pertanyaan

Sebutkan dampak penyimpangan kode etik jurnalistik.

1 Jawaban


  • 1) Melakukan Wawancara fiktif
    Contoh kedua penyimpangan kode etik jurnalistik ialah melakukan wawancara fiktif.Seringkali untuk mengejar ekslusivitas ada wartawan yang akhirnya melakukan kesalahan yang fatal.Untuk membuktikan kehebatannya,sebagian wartawan sampai bisa menipu masyarakat dengan wawancara yang sebenarnya tidak pernah dilakukan atau fiktif.Contoh kasusnya ialah suatu Harian yang terbit menjelaskan bahwasanya ia pernah mewawancarai seorang tokoh yang populer dalam bentuk tanya jawab yang cukup panjang.Setelah dimuat,barulah diketahui bahwa narasumber wawancara yang disebutkan sebenarnya sudah meninggal dua tahun yang lalu sebelum laporan ini disiarkan.Dengan kata lain,kegiatan wawancara dengan narasumber tersebut sebenarnya tidak pernah diadakan atau fiktif.Jelas ini merupakan pelanggaran atau penyimpangan kode etik jurnalistik yang tergolong berat,karena telah melakukan pemberitaan bohong kepada publik,namun pihak terkait tidak meminta maaf.

    2) Mempublikasikan Berita Di Luar Akal Sehat
    Apabila suatu berita terdengar agak berada di luar akal sehat,maka harusnya dilakukan cross check atau pengecekan berkali-kali sampai terbukti apakah berita itu benar atau tidak.Prinsip yang harus diterapkan oleh wartawan adalah bersikap skeptis (tidak percaya) sampai terbukti bahwa berita itu benar adanya.

    3) Sumber Berita Tidak Jelas (Imajiner)
    Sumber berita dalam sebuah liputan pers harus jelas dan tidak boleh fiktif.Sumber berita merupakan unsur yang sangat penting karena akan menentukan kredibilitas pers tersebut.Pernah suatu kasus sebuah Harian yang melaporkan bahwa dalam sebuah kasus dugaan korupsi seorang pejabat telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).Menurut Harian tersebut,sumber berita adalah pejabat dalam suatu institusi yang diumumkan dalam konferensi pers.Ternyata setelah ditelisik,pertemuan itu tidak pernah ada dan petugas tersebut menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Contoh kasus lainnya ialah ketika Pesawat Adam Air yang jatuh di Perairan Majene Sulawesi Barat,pada Januari tahun 2007.Hampir semua pers melakukan kesalahan fatal,hanya beberapa jam setelah pesawat itu jatuh,sebagian besar pers mewartakan bahwa pesawat itu jatuh di daerah tertentu yang berbeda-beda.Tidak hanya itu,ada pula yang memberitakan bahwa sembilan (9) korban telah ditemukan masih hidup.Ternyata setelah dilakukan cross check,berita tersebut tidak ada yang benar mengenai dimana lokasi jatuhnya pesawat dan juga jumlah korban yang hidup tidak ada.Setelah ditelisik lebih dalam ternyata sebenarnya berita yang dimiliki oleh pers sumbernya tidak jelas dan bersifat imajinasi atau imajiner.Pihak-pihak yang melanggar kode etik pun tidak ada permohonan maaf.

    4) Memuat Identitas dan Foto Korban Asusila
    Sesuai dengan asas moralitas menurut kode etik jurnalistik,masa depan anak harus dilindungi.Maka apabila ada seorang anak yang menjadi korban tindak asusila,identitas dan foto anak tersebut harus dilindungi,artinya tidak boleh diketahui oleh publik.Apabila ada pers yang mempublikasikan foto maupun identitas korban tindak pelecehan asusila secara jelas kepada publik (masyarakat umum),maka pers tersebut telah melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik.

    5) Membocorkan Identitas Narasumber
    Dalam beberapa kasus tertentu,wartawan memiliki sebuah hak untuk tidak membocorkan identitas seorang narasumber,yang disebut dengan hak tolak.Hak ini seringkali dipakai karena pada satu sisi pers membutuhkan informasi dari narasumber yang ada,akan tetapi pada sisi lain,keselamatan narasumber dapat terancam apabila informasi identitas narasumber tersebut disiarkan.Untuk menghadapi situasi inilah,maka kemudian ada hak tolak pada pers.Pers dapat meminta informasi dari narasumber,akan tetapi narasumber dapat pula meminta kepada para wartawan agar identitasnya (narasumber) dapat dilindungi atau tidak disebutkan.Kalau ada yang menanyakan sumber informasinya,pers berhak menolak menyebutkannya.Dalam hal ini,sekali pers memakai hak tolak,maka pers wajib untuk terus melindungi seluruh identitas narasumbernya.Dalam keadaan ini,seluruh tanggung jawab terhadap isi informasi beralih kepada pers.Pers yang membocorkan identitas narasumber yang dilindungi hak tolak melanggar hukum dan kode etik sekaligus.Namun pada kenyataan praktiknya,masih banyak pers dalam suatu terbitannya yang membocorkan identitas narasumber yang seharusnya dirahasiakan,baik yang dilakukan secara terbuka maupun secara diam-diam.Hal ini dapat dipengaruhi oleh faktor ketakutan pers karena sebuah ancaman,ketidaktahuan pers mengenai makna kerahasiaan dibalik hak tolak,ataupun karena unsur kesengajaan.

Pertanyaan Lainnya