PPKn

Pertanyaan

Apa Pengertian perlindungan hukum menurut sutjipto rahajo

1 Jawaban

  • Menurut Satjipto Raharjo mendefinisikan Perlindungan Hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

Pertanyaan Lainnya