Apa Pengertian perlindungan hukum menurut sutjipto rahajo
PPKn
seanpasaribu3900
Pertanyaan
Apa Pengertian perlindungan hukum menurut sutjipto rahajo
1 Jawaban
-
1. Jawaban astutywidjayap54zo1
Menurut Satjipto Raharjo mendefinisikan Perlindungan Hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.