Apa yang dimaksud dengan: 1.hukum antar daerah 2.hukum antar golongan 3.hukum antar wilayah 4.hukum antar agama 5.hukum antar waktu
PPKn
Nellmandellaia9
Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan:
1.hukum antar daerah
2.hukum antar golongan
3.hukum antar wilayah
4.hukum antar agama
5.hukum antar waktu
1.hukum antar daerah
2.hukum antar golongan
3.hukum antar wilayah
4.hukum antar agama
5.hukum antar waktu
1 Jawaban
-
1. Jawaban Fikiandi18
1.Hukum antar daerah (Hukum Interlokal)
Merupakan aturan hukum yang menyelesaikan persoalan hukum yang timbul karena ada hubungan hukum antara orang-orang dari berbagai daerah.
2.Hukum antar golongan (Hukum Intergentiel)
Merupakan persoalan hukum yang timbul dari berbagai hubungan golongan warga negara yang berbeda dan mempunyai sistem hukum berbeda didalam satu negara.
3.Hukum antar agama (Hukum Interreligieus)
Merupakan keseluruhan aturan hukum yang menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul karena terjadinya hubungan hukum antar agama.
4.Hukum antar waktu (hukum Intertemporal)
Merupakan hukum yang menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi karena bergantinya UU/peraturan hukum yang berlaku.
Yang hukum antar wilayah maaf saya tidak tahu.