seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta waris setelah dikeluarkan berbagai kepeeluan harta waris masih Rp.96.000.000 ahli waris ada ibu, istri ,sat
B. Arab
renatacaem1122
Pertanyaan
seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta waris " setelah dikeluarkan berbagai kepeeluan harta waris masih Rp.96.000.000 ahli waris ada ibu, istri ,satu anak laki laki dan 2 anak perempuan. hitunglah masing masing bagian warisan untuk ahli waris tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban Syubbana
Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta waris " setelah dikeluarkan berbagai keperluan harta waris masih Rp.96.000.000 ahli waris ada ibu, istri ,satu anak laki laki dan 2 anak perempuan. hitunglah masing masing bagian warisan untuk ahli waris tersebut ..
Pembahasan :
pembagian harta warisan dijelaskan dalam al-qur'an surat an-nisa ayat 11 sampai 12
bunyi ayat:
surat an-nisa ayat 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
artinya:Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
surat an-nisa ayat 12:
artinya:Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
berdasarkan dua ayat diatas, kita dapat membagi harta waris berdasarkan ketentuan islam.
dari ilustrasi soal diketahui:
harta yang henda dibagi Rp 96.000.000
ahli waris:
ibu
istri
1 anak laki-laki
2 anak perempuan
ditanya, bagian masing"
jawab:
bagian untuk ibu apabila yang meninggal punya anak = 1/6 bagian
ibu = 1/6 x Rp 96.000.000
= Rp 16.000.000
bagian untuk istri apabila yang meninggal punya anak = 1/8 bagian
istri = 1/8 x Rp 96.000.000
= Rp 12.000.000
bagian untuk anak"nya adalah ashobah (sisa)
harta ashobah = Rp 96.000.000 - Rp 16.000.000 - Rp 12.000.000
= Rp 68.000.000
ingat bagian anak laki-laki = 2 kali bagian anak perempuan
maka harta ashobah kita bagi 4
= Rp 68.000.000 : 4
= Rp 17.000.000
bagian untuk anak laki-laki = 2 x Rp 17.000.000
= Rp 34.000.000
bagian untuk anak perempuan = Rp 17.000.000
============================================================
kelas : XI SMAIT
mapel : PAI
kategori : fiqh mawaris
kata kunci : penerapan surat al-nisa' ayat 11 dan 12
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/9891472#readmore
brainly.co.id/tugas/14484521
brainly.co.id/tugas/9918008
brainly.co.id/tugas/9859358
brainly.co.id/tugas/14922750