Jelaskan kapan pembatalan dan pengakhiran perjanjian internasional !
PPKn
fitri123maret
Pertanyaan
Jelaskan kapan pembatalan dan pengakhiran perjanjian internasional !
1 Jawaban
-
1. Jawaban milalestariputri
. Penyimpanan Perjanjian Internasional
Dinegara indonesia, dalam pasal 17 UU No. 24 tahun 2000 diatur hal-hal sebagai berikut.
Menteri bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional.Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen pemrakasa.Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian internasional yang telah dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia menjadi anggota.Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan piagam pengesahan perjanjian internasional kepada instansi-instansi terkaut.Dalam hal pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional, menteri menerima dan menjadi penyimpan piagam prngesahan perjanjian internasional yang disampaikan negra-negara pihak yang melakukan perjanjian internasional.3. Pengakhiran Perjanjian Internasional
Pengakhiran perjanjian internasional disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.
Telah ada kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian.Tujuan perjanjian telah tercapai.Derdapat perubahan mendasar yang memengaruhi pelaksanaan perjanjian.Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian.Telah dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama.Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional.Objek perjanjian hilang.Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.