PPKn

Pertanyaan

Pengertian hukum dasar meliputi 2 macam

1 Jawaban

  • 1. Hukum Tertulis = hukum yang ada dalam Undang-undang dan dituliskan secara riil dan apabila tidak ditaati ada hukuman atau sanksi tertentu.
    2. Hukum Tidak Tertulis = hukum yang tidak ditulis secara riil/disebut norma. jika dilanggar ada hukuman.sanksi tertentu yg berasal dr masyarakat itu sendiri sesuai kesepakatan.

Pertanyaan Lainnya