Pengertian hukum dasar meliputi 2 macam
PPKn
bowomasiverp5igds
Pertanyaan
Pengertian hukum dasar meliputi 2 macam
1 Jawaban
-
1. Jawaban RaudinaApriliya
1. Hukum Tertulis = hukum yang ada dalam Undang-undang dan dituliskan secara riil dan apabila tidak ditaati ada hukuman atau sanksi tertentu.
2. Hukum Tidak Tertulis = hukum yang tidak ditulis secara riil/disebut norma. jika dilanggar ada hukuman.sanksi tertentu yg berasal dr masyarakat itu sendiri sesuai kesepakatan.