Menurut UUD-45 yang sudah diamandemen, negara badan /lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara termasuk dalam kekuasaan
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban sailasyafifap5lytz
Menurut UUD '45 yang sudah diamandemen, badan atau lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara termasuk dalam kekuasaan eksaminatif.
Penjelasan:
Kekuasaan Eksaminatif merupakan kekuasaan terhadap pemeriksaan keuangan negara. Kekuasaan Eksaminatif di Indonesia berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni Badan Periksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga tinggi negara yang berada di luar lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang bersifat bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ketentuan tentang BPK diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 23E–23G. Dalam ketentuan tersebut dituliskan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada lembaga negara lain seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai kewenangannya.
BPK memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Pelaksanaan pemeriksaan keuangan tersebut dilakukan sesuai dengan undang-undang tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara.
Pelajari lebih lanjut:
- Pembagian kekuasaan di Indonesia: https://brainly.co.id/tugas/39495856
----------------------------------------------------------
Detail jawaban
Kelas: 10
Mapel: PPKn
Bab: Bab 6 - Sistem Politik Indonesia
Kode: 10.9.6
#AyoBelajar