UUD NRI pasal 26 ayat 1 sampai 3
PPKn
komnat
Pertanyaan
UUD NRI pasal 26 ayat 1 sampai 3
2 Jawaban
-
1. Jawaban ainun0354
jawabannya adalah :
Bunyi Pasal 26
Ayat 1
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Ayat 2
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tempat tinggal di Indonesia.
Ayat 3
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
semoga membantu :) -
2. Jawaban ArdiniPutri1
pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah oran orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yg disahkan dengan undang undang sebagai warga negara
(2)penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yg bertempat tinggal di indonesia.
(3) hal hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang undang