PPKn

Pertanyaan

Dimana impeachment ketatanegaraan RI dibentuk

1 Jawaban

  • Menurut teori hukum tatanegara dikenal dua cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pertama, dengan cara impeachment dan kedua dengan cara pemberhentian melalui mekanisme forum peradilan khusus (special legal proceeding).[8]  Dengan  impeachment dimaksudkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dijatuhkan oleh lembaga politik yang mencerminkan wakil seluruh rakyat melalui penilaian dan keputusan politik. Dan forum previlegiatumdimaksudkan bahwa penjatuhan Presiden harus melalui pengadilan khusus ketatanegaraan, penekanannya adalah ada pada keputusan hukum. Meskipun didalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 istilah impeachment dan forum previligiatum tidak tercantum secara limitatif, namun maknanya terkandung didalam Pasal 7A dan 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertanyaan Lainnya