Jelaskan pengertian pers menurut uu no 40 tahun 1999 tantang pers
PPKn
affan1284
Pertanyaan
Jelaskan pengertian pers menurut uu no 40 tahun 1999 tantang pers
1 Jawaban
-
1. Jawaban aditya051102
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
maaf kalau salah :v