jelaskan persoalan warisan orde baru pada masa pemerintahan Habibie!
Sejarah
elisabethmonica
Pertanyaan
jelaskan persoalan warisan orde baru pada masa pemerintahan Habibie!
1 Jawaban
-
1. Jawaban ZahraCavitta
Pada tanggal 22 Mei 1998, Presiden Republik Indonesia yang ketiga B.J. Habibie membentuk kabinet baru yang dinamakan Kabinet Reformasi Pembangunan. Kabinet itu terdiri atas 16 orang menteri, dan para menteri itu diambil dari unsur-unsur militer (ABRI), Golkar, PPP, dan PDI.
Dalam bidang ekonomi, pemerintahan Habibie berusaha keras untuk melakukan perbaikan. Ada beberapa hal yang dilakukan oleh pemerintahan Habibie untuk memperbaiki perekonomian Indonesia antaranya :
• Merekapitulasi perbankan
• Merekonstruksi perekonomian Indonesia.
• Melikuidasi beberapa bank bermasalah.
• Manaikkan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat hingga di bawah Rp.10.000,-
• Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang di syaratkan oleh IMF.
Presiden Habibie sebagai pembuka sejarah perjalanan bangsa pada era reformasi mengupayakan pelaksanaan politik Indonesia dalam kondisi yang transparan serta merencanakan pelaksanaan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan umum yang akan diselenggarakan di bawah pemerintahan Presiden Habibie merupakan pemilihan umum yang telah bersifat demokratis. Habibie juga membebaskan beberapa narapidana politik yang ditahan pada zaman pemerintahan Soeharto. Kemudian, Presiden Habibie juga mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen. Hal-hal yang dilakukan pada masa pemerintahan Habibie :1. Bidang Ekonomi
Untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a) Melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan melalui pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara
b) Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah
c) Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dollar hingga di bawah Rp. 10.000,00
d) Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
e) Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
f) Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat
g) Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen2. Bidang Politik
a) Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak bermunculan partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik
b) Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas dan Mochtar Pakpahan
c) Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen
d) Membentuk tiga undang-undang yang demokratis yaitu :
(1) UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
(2) UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
(3) UU No. 4 tahun 1999 tentang Susduk DPR/MPR
e) Menetapkan 12 Ketetapan MPR dan ada 4 ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi yaitu :
(1) Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentangReferendum
(2) Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai azas tunggal
(3) Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan
(4) Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode
12 Ketetapan MPR antara lain :
a. Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara
b. Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
c. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
d. Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi daerah
e. Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
f. Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
g. Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang peraturan tata tertib MPR
h. Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum
i. Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang referendum
j. Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang GBHN
k. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila
l. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila3. Bidang Pers