Pak Anwar memperoleh gaji Rp2.500.000 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp500.000. jika pajak penghasilan 12%. Berapa besar gaji yang diterima Pak Anw
Matematika
arifqwerty
Pertanyaan
Pak Anwar memperoleh gaji Rp2.500.000 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp500.000. jika pajak penghasilan 12%. Berapa besar gaji yang diterima Pak Anwar perbulan.Trimakasih
1 Jawaban
-
1. Jawaban Aneiraav
Mapel : Matematika
Kelas : VII
Materi : Aritmatika
Diketahui :
Gaji = Rp. 2.500.000,-
PTKP = Rp. 500.000,-
PPh = 12%
Ditanya :
Penerimaan Gaji per bulan...?
Dijawab :
Perhitungan pajak penghasilan, terlebih dahulu menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu dengan mengurangi gaji dengan nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
PKP = Rp. 2.500.000 - Rp. 500.000
PKP = Rp. 2.000.000,-
(Nilai Penghasilan ini yang dihitung pajaknya)
Nilai PPh = Rp. 2.000.000 × 12%
Nilai PPh = Rp. 240.000
Gaji diterima = Gaji - Nilai PPH
Gaji diterima = Rp. 2.500.000 - Rp. 240.000
Gaji diterima = Rp. 2.260.000,-
Semoga Membantu!