Ekonomi

Pertanyaan

Syarat syarat perizinan usaha

2 Jawaban

  • minta izin sama rt rw dan masyarakat setempat minta surat izin bangunan dan yang utama harus ada tempat nya untuk membangun
  • 1)Izin Domisili Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan setempat

    Langkah yang dilakukan pertama kali dalam pendirian UD (usaha Dagang) adalah membuat surat yang ditujukan ke Pengurus RT & RW yang ditandatangani oleh RT dan RW. Tentang rencana pendirian  UD (Usaha Dagang). Langkah kedua yaitu membuat Surat Pernyataan Persetujuan dari Lingkungan/warga sekitar, hal ini dilakukan karena Usaha Dagang yang kita miliki berada diantara orang-orang yang berada di sekeliling Usaha Dagang (UD). Persetujuan yang didapat sekurang-kurangnya dari tetangga yang berada di depan, belakang, kiri dan kanan dari alamat tempat berkedudukannnya yang akan didirikan Usaha Dagang (UD). Surat pernyataan ini juga ditandatangani warga yang berdekatan dengan Usaha Dagang (UD) yang didirikan beserta ketua RT dan  ketua RWRW. Langkah ketiga yaitu membuat peta lokasi Usaha Dagang (UD). Syarat dari langkah satu hingga langkah ketiga ini jika sudah terpenuhi kita akan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kelurahan  dan Kecamatan, (Baca juga : faktor pertumbuhan ekonomi , cara mendapatkan modal usaha)

    2)Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri

    Sebelum kita mengajukan penerbitan NPWP maka kita harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan nomor NPWP atas nama diri sendiri. (Baca juga : jenis-jenis pajak penghasilan)

    3)Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Kantor Satlak PTSP Kecamatan setempat

    Kita sudah memiliki persyaratan domisili dan sudah terdaftara di kantor pajak. Namun,apabila kita memiliki usaha dagang hendaknya kita juga memiliki izin untuk berdagang yang dinamakan dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Untuk mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) maka kita harus menyiapkan beberapa berkas diantaranya: fotokopi KTP pemilik perushaaan, fotokopi NPWP (nomor Pokok Wajib Pajak), surat keterangan domisili yang ddapat dari kelurahan setempat tempaat dimana Usaha Dagang didirikan, neraca perusahaan, foto pemilik perusahaan ukuran 4×6 sebnayak 2 lembar, dan yang terakhir Izin lain terkait dengan usah ayang akan dirintis pada bidan usaha dagang tersebut


Pertanyaan Lainnya