Tuliskan pengertian : kolusi dan napotisme Tuliskan dan sebutkan a. Dasar hukum pencegahan korupsi di Indonesia B. Pengertian pancasila sebagai ideologi negara
PPKn
Hikmaladam
Pertanyaan
Tuliskan pengertian : kolusi dan napotisme
Tuliskan dan sebutkan
a. Dasar hukum pencegahan korupsi di Indonesia
B. Pengertian pancasila sebagai ideologi negara
C. Perbedaan pancasila dalam piagam Jakarta dan dalam pembukaan UUD 1945
Sebutkan
A. Unsur-unsur negara
B. Fungsi negara
C. Dasar hukum upaya pembelaan negara
Tuliskan dan sebutkan
a. Dasar hukum pencegahan korupsi di Indonesia
B. Pengertian pancasila sebagai ideologi negara
C. Perbedaan pancasila dalam piagam Jakarta dan dalam pembukaan UUD 1945
Sebutkan
A. Unsur-unsur negara
B. Fungsi negara
C. Dasar hukum upaya pembelaan negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban RIFANDI050502
1.) kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyenggara negara atau negara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain,masyarakat,dan/atau negara.
2.) nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggaraan secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kronisnya diatas kepentingan masyarakat,bangsa,dan negara.
A.) DASAR HUKUM PENCEGAHAN KORUPSI DI INDONESIA:
a.) UU NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
b.) UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO.31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
c.) UU NO. 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI,KOLUSI,DAN NEPOTISME.
d.) PP NO. 19 TAHUN 2000 TENTANG TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
e.) INPRES NO. 5 TAHUN 2004 TENTANG PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI.
B.) bangsa indonesia telah menentukan pancasila sebagai ideologi nasional. dalam pembukaan uud 1945, dengan jelas dinyatakan bahwa pancasila adalah dasar negara. fungsi pancasila sebagai ideologi negara, pancasila dijadikan sebgai dasar negara,pandangan hidup,dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan negara.
C.) perbedaannya hanya terdapat pada sila ke 1. pancasila dalam piagam jakarta sila ke 1 berbunyi" Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluk nya. sedang pancasila dalam pembukaan UUD 1945 sila ke 1 berbunyi" Ketuhanan yang maha Esa.
A.) UNSUR UNSUR NEGARA:
1.) wilayah atau daerah
2.) penduduk atau rakyat
3.) pemerintah
4.) kedaulatan
5.) pemerintahan yang berdaulat
6.) pengakuan negara lain.
B.) FUNGSI NEGARA:
1.) penertiban(law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat
2.) kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3.) fungsi pertahanan adalah untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus mempunyai alat alat pertahanan
3.) menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan badan peradilan.
C.) DASAR HUKUM UPAYA PENBELAAN NEGARA:
1.) UUD 1945 PASAL 27 AYAT (3), DAN UU NO. 3 TAHUN 2002 PASAL 9 AYAT (1). kedua ketentuan tersebut mengatur tentang kewajiban warga negara dalam pembelaan negara.
SEKIAN, DAN SEMOGA MEMBANTU.......................