jelaskan tata urutan perundang undangan atau hierarki(jenjang urutan)peraturan di indonesia.menurut undang undang no 12 tahun 2011
PPKn
syasti
Pertanyaan
jelaskan tata urutan perundang undangan atau hierarki(jenjang urutan)peraturan di indonesia.menurut undang undang no 12 tahun 2011
1 Jawaban
-
1. Jawaban yla
a. UUD negara republik indonesia tahun 1945
b. ketetapan mprĀ
c. undang undang / pemerintah pengganti undang undang
d. Peraturan pemerintahan ( PP )
e. Peraturan presiden (perpres)
f. peraturan daerah provinsi (perda provinsi )
g. peraturan daerah kota / kabupaten (perda kota / kabupaten )
*smoga membantu *