PPKn

Pertanyaan

Peraturan warga negara mengenai pasal 1 nomor 22 tahun 1958

1 Jawaban

  • pasal 1 UU No.22 Tahun 1958, warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

    berdasarkan ketentuan UU tersebut adalah sebagai berikut:
    1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
    2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
    3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
    4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
    5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
    6. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya.
    7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
    8. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya.

Pertanyaan Lainnya