PPKn

Pertanyaan

jelaskan pernyataan warga negara indonesia menurut pasal 26 ayat 1

1 Jawaban

  • "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."

    Pasal 26 Ayat 1 menjelaskan bahwa yang menjadi warga negara indonesia adalah orang-orang bangsa asli indonesia dan bangsa asing yang telah di sahkan oleh undang-undang atau hukum yang berlaku di indonesia.

    semoga membantu ☺

Pertanyaan Lainnya