jelaskan pernyataan warga negara indonesia menurut pasal 26 ayat 1
PPKn
Faruqdozenauzer
Pertanyaan
jelaskan pernyataan warga negara indonesia menurut pasal 26 ayat 1
1 Jawaban
-
1. Jawaban Rahayu0215
"Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."
Pasal 26 Ayat 1 menjelaskan bahwa yang menjadi warga negara indonesia adalah orang-orang bangsa asli indonesia dan bangsa asing yang telah di sahkan oleh undang-undang atau hukum yang berlaku di indonesia.
semoga membantu ☺