Tuliskan cara menghitung pajak bumi dan bangunan(pbb)
IPS
iddhhahaa
Pertanyaan
Tuliskan cara menghitung pajak bumi dan bangunan(pbb)
1 Jawaban
-
1. Jawaban Kamila08
Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang N0.12 tahun 1994.
Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.
PBB = Pajak bumi dan bangunan.
NJOP = Nilai jual objek pajak.
NJKP = Nilai jual kena pajak.
NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.
Seperti misalnya contoh NJOP suatu objek pajak Rp 2.000.000. Maka besaran PBB adalah…
Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
NJKP: 20% x Rp 2.000.000 = Rp 400.000
Kemudian baru kita hitung PBB nya:
PBB: 0,5% x Rp 400.000 = Rp 2.000