IPS

Pertanyaan

Tuliskan cara menghitung pajak bumi dan bangunan(pbb)

1 Jawaban

  • Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang N0.12 tahun 1994.

    Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.

    PBB    = Pajak bumi dan bangunan.

    NJOP = Nilai jual objek pajak.

    NJKP = Nilai jual kena pajak.

    NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.

    Seperti misalnya contoh NJOP suatu objek pajak Rp 2.000.000. Maka besaran PBB adalah…

    Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
    NJKP: 20% x Rp 2.000.000 = Rp 400.000

    Kemudian baru kita hitung PBB nya:
    PBB: 0,5% x Rp 400.000 = Rp 2.000

Pertanyaan Lainnya