PPKn

Pertanyaan

1)Sebutkan 2 dasar hukum dari kerjasama dalam bidang pertahanan dan keamanan negara!
2) Gotong royong dalam pengairan sawah di Bali disebut.3)UU No. 40 2008 mengatur tentang..

1 Jawaban

  • 1.) Dasar hukum mengenai pertahanan dan kemanan, terdapat dalam
    a. UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5
    b. Undang-Undang nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.c. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peranan Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peranan Kepulisian Negara Republik Indonesia.d. Undang-Undang No. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatihe. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.f. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara g. Pasal 9 UU Nomor 3 Tahun 2002 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

    2.) gotong royong di daerah bali dikenal dengan nama Subak

    3.) UU No. 40 tahun 2008 mengatur tentang pendanaan pendidikan

Pertanyaan Lainnya