pajak adalah konstribusi wajib pada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang besifaat memaksa bedasarkan udang undang dengan tidak mendapat imbalan sec
Ekonomi
rizkynovilda1
Pertanyaan
pajak adalah konstribusi wajib pada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang besifaat memaksa bedasarkan udang undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagu sebesar besarnya kemakmuran rakyat.defisi ini sesuai dengan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Akasya11
sesuai dengan uu no 36 tahun 2003