Petisi sutardjo diajukan pada 15 juli 1936.bagaimana pendapat sutardjo yang mendasari pengajuan petisi tersebut
Sejarah
Tyawahyuu1783
Pertanyaan
Petisi sutardjo diajukan pada 15 juli 1936.bagaimana pendapat sutardjo yang mendasari pengajuan petisi tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban Destynia84
Petisi Soetardjo merupakan petisi yang diajukan oleh Soetardjo Kartohadikoesoemo, pada tanggal 15 Juli 1936 terhadap Ratu Wilhelmina dan Staten Generaal (parlemen) di negeri Belanda.
Petisi tersebut diajukan karena meningkatnya tidak puasnya rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijaksanaan politik Gubernur Jenderal de Jonge. Petisi ini ditandatangani juga oleh
- I.J. Kasimo,
- G.S.S.J. Ratulangi,
- Datuk Tumenggung, dan
- Ko Kwat Tiong.
Isi Petisi Sutarjo antara lain permohonan agar dilaksanakan suatu musyawarah antara wakil Indonesia dan Belanda dengan kedudukan dan hak yang sama yang bertujuan menyusun suatu rencana pemberian suatu pemerintahan yang berdiri sendiri (otonom) kepada Indonesia dalam batas Undang-undang Dasar Kerajaan Belanda. Pelaksanaannya pun akan berangsur-angsur dalam waktu sepuluh tahun atau sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh sidang permusyawarahan nanti.
Pada 29 September 1936 setelah sidang perdebatan selesai, diadakan pemungutan suara petisi yang disetujui oleh Volksraad dengan perbandingan suara 26 suara setuju lawan dan 20 suara menolak.
Pada akhirnya dengan keputusan Kerajaan Belanda No. 40 tanggal 14 November 1938, petisi yang diajukan atas nama Volksraad ditolak oleh Ratu Wilhelmina dengan alasan bangsa Indonesia belum matang untuk memikul tanggung jawab memerintah diri sendiri.
Semoga membantu