Tuliskan penggolongan perjanjian internasional
PPKn
Lolosilalahi
Pertanyaan
Tuliskan penggolongan perjanjian internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban Rismashakira1
Penggolongan Perjanjian Internasional
Klasifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan atas:
Menurut Subjeknyaa.
Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
b. Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
c. Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa.
Menurut Isinyaa.
Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: Nato, ANZUS, dan SEATO.
b. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
c. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia – RRC), ekstradisi dan sebagainya.
d. Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
e. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.
Menurut Proses/Tahapan Pembentukannyaa. Perjanian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan dan agreemaent).
Menurut Fungsinyaa.
Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: konfernsi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik. Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional tahun1982, dan sebagainya.
b. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan-penyelundupan dan sebagainya.
Pengertian perjanjian internasional, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
2.Konvensi Wina 1986, Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antarorganisasi internasional.
3.UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
4.Oppenheimer-Lauterpact, Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
5.Dr. B. Schwarzenberger, Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Adapun subjek hukum yang dimaksud adalah lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
6.Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmaja, S.H. LLM, Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat tertentu.
7.UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik