PPKn

Pertanyaan

apa sebutan untuk seorang utusan diplomatik yang diusir karena tidak di senangi?

2 Jawaban

  • Jika negara penerima menolak calon itu, maka calon yang bersangkutan disebut persona non grata (orang yang tidak disukai).  Jika hal ini terjadi, maka negara penerima tidak perlu memberikan suatu alasan formal mengenai penolakan itu (the hostsate may with hold the agreement without giving any formal reasons… columbis 1976, p.117 lihatjuga pasal 4  ayat 2 konvensi Wina 1961).  Apabila negara penerima setuju untuk menerimanya, maka calon duta besar itu dinamakan persona grata, sedangkan persetujuan dari negara penerima itu diberikan dalam bentuk surat yang dinamakan “ agreement”.
  • di usir karena tidak di senangi di sebut dengan Persona Non Grata  ( orang yang tidak di sukai).

Pertanyaan Lainnya