PPKn

Pertanyaan

1 sbutkan landasan hukum warga negara indo dalam kebasan mengemukakan pendpat
2 sbutkan isi ketntuan pasal 28 UUD 1945
3 jlaskan pngertian kbebasan mngemukakan pendpat menurut pasal 1 ayat 1 UU no 9 thun 1998
4 jlaskan pengertian kbebasan yg bertanggung jwb
5 Sbutkan tujuan kemerdekaan mngemukakan pendapat di muka umum
6 sbutkan dasar pemikiran pentingnya kebebasan mngemukakan pendapat di muka umum
7 apakah kwajiban & tanggung jwb pemerintah dalam pelaksanaan penyampain pendapat di muka umum ?
8 sbutkan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat di muka umum
9 sbutkan arti pentingnya kebebasan yg bertanggung jwb
10 tunjukkan sikap & cara yg baik dalam mengemukakan pendapat

Terimakasih sebelumnya :)

1 Jawaban

  • 1)Pancasila 
    Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
    2)
    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
    3)
    hak tiap-tiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    4)bertanggung jawab atas apa yg telah dilakukan atau perbuat
    5)agar dapat diketahui atau dilihat bnyak orang serta di akui



Pertanyaan Lainnya