apa dasar hukum perwakilan diplomatik indonesia ?
PPKn
mutia587
Pertanyaan
apa dasar hukum perwakilan diplomatik indonesia ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban dwiwahyu0802
Dasar hukum pemerintah untuk mengangkat dan menerima duta dan konsul adalah
- UUD 1945 pasal 13 ayat 1 yang berbunyi " Presiden mengangkat duta dan konsul"
- Pasal 13 ayat 3 " Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat "