PPKn

Pertanyaan

apa dasar hukum perwakilan diplomatik indonesia ?

1 Jawaban

  • Dasar hukum pemerintah untuk mengangkat dan menerima duta dan konsul adalah
    - UUD 1945 pasal 13 ayat 1 yang berbunyi " Presiden mengangkat duta dan konsul"
    - Pasal 13 ayat 3 " Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat "

Pertanyaan Lainnya