pengertian, unsur2, tujuan pajak
Ekonomi
mbahdani
Pertanyaan
pengertian, unsur2, tujuan pajak
1 Jawaban
-
1. Jawaban whyhdt1
Definisi Pajak :Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro . SH adalah “ Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang ( yang dapat di paksakan ) dengan tiada mendapat jasa timbal balik ( kontra prestasi ) yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum.Sebagai contoh dari definisi diatas adalah rakyat membayar pajak dan negara membangun jembatan maupun jalan raya, dan berbagai macam fasilitas umum lainnya.Unsur – unsur dari pajak adalah :1. Iuran kas dari rakyat kepada negara.2. Berdasarkan undang – undang.3. Tanpa mendapatkan kontra prestasi langsung.4. Di gunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat umum.Fungsi pajak ada 2 macam yaitu :1. Fungsi Budgetair.Yang dimaksud pajak sebagai fungsi budgetair adalah pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah dalam membiayai pengeluaran negara.2. Fungsi Regulasi.Yang dimaksud dengan fungsi rergulasi adalah pajak berfungsi untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial / ekonomiMisalnya :• Pemerintah menetapkan pajak yang tinggi untuk minuman keras, ini bertujuan agar masyarakatnya tidak banyak yangmengkonsumsi minuman keras tersebut karena tidak baik untuk kesehatan bagi masing – masing individu.• Pajak barang mewah, tindakan ini bertujuan agar tidak terjadi tingkat konusmerisme yang berlebih – lebihan.• Pajak 0 % untuk ekspor, tindakan ini mempunyai tujuan agar masyarakat dapat lebih bersemangat untuk mengeksporbarang dagangan yang di miliki ke luar negri, sehingga dapat bersaing secara internasional.