Seseorang yang tidak puas terhadap keputusan pengadilan negara dapat mengajukan banding melalui
PPKn
blackangel7445
Pertanyaan
Seseorang yang tidak puas terhadap keputusan pengadilan negara dapat mengajukan banding melalui
1 Jawaban
-
1. Jawaban TimAntiHuruHara
MA MAKAMAH AGUNG
semoga terbantu